Postingan

Menampilkan postingan dengan label kontrolsosial

RS MMC Bangko Langsung Berbenah,Terima Kasih LPKNI

Gambar
Paduka9.com Tindak Lanjut Surat LPKNI ke BPJS Prov.Jambi Terkait BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan Dan Ketenagakerjaan, RS MMC Bangko Langsung Berbenah. Terkait surat yang di layangkan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) terkait LPKNI Minta Segera Periksa Dan Beri Sanksi RS MMC Bangko Terkait Dugaan Gaji Pegawai Tidak Sesuai UMP, yang di tujukan ke BPJS Kesehatan Provinsi Jambi, BPJS Ketenagakerjaan provinsi Jambi, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi. Kamis (17/10/2024). Atas dasar surat dari LPKNI seluruh instansi terkait langsung menindaklanjuti ke Rumah Sakit  Merangin Medical Center (MMC) Bangko. Seperti yang disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Merangin kepada tim media Newslan.id di ruang kerjanya, membenarkan semenjak dapat surat dari LPKNI, pihak RS MMC Bangko melakukan penambahan pendaftaran karyawan nya secara signifikan. “Benar pihak Rumah Sakit MMC Bangko telah melakukan penambahan peserta BPJS Ketenagakerjaan nya, Juml...

LPKNI Minta Segera Periksa Dan Beri Sanksi RS MMC Bangko Terkait Dugaan Gaji Pegawai Tidak Sesuai UMP dan Tidak adanya Jaminan Sosial...

Gambar
Paduka9.com Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang berkedudukan Pusat di Jambi yang beralamat di Jalan Radja Yamin No.26 Rt.27 Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Provinsi Jambi  Telp / Hp 0811-7447-899, dengan Visi dan misi berdasarkan Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No.89 tahun 2019 yang memiliki Azas dan Tujuan berasaskan manfaat, kadilan, keseimbangan, keamanan serta kepastian hukum. Senin(14/10/2024). LPKNI telah meminta klarifikasi kepada pihak Rumah Sakit Merangin Medical Center (MMC) Bangko dengan surat nomor : 05/K-LPKNI/VIII/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 akan tetapi tidak ada tanggapan. Untuk itu LPKNI minta kepada :  1. Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Provinsi Jambi untuk memeriksa dan memberikan sanksi apabila Pegawai serta staf maupun tenaga kontrak Rumah Sakit MMC Bangko  menerima upah tidak sesuai UMP yang telah ditetapkan pemerintah.  2. BP...

Ketua PPS simpang III sipin tidak transparan dalam penetapan anggota KPPS

Gambar
  Paduka9.com kota jambi-  Penetapan anggota kpps kelurahan simpang lll sipin tidak transparan, para calon yang sudah mendaftar merasa kesal atas tidak ada transparan dalam penetapan calon anggota kpps,tidak jelas mekanisme dalam penjaringan anggota kpps pilkada 2024. Syarat pendaftaran berdasarkan peraturan kpu no.8 tahun 2022,pasal 35 ayat 1. Namun dari semua pendaftar tidak dapat informasi tetang mekanisme terjaring atau tereliminasi,dari mana anggota pps menetapkan calon kpps terpilih,pendaftar diajukan oleh rt masing2. Menurut pm{35 th}, op {47 th}dan 6 pendftar dari rt 35,kami sudah memenuhi syarat pendaftaran,namun kami tidak terjaring dalam anggota kpps yang mana tps nya berada di rt kami berdomisili. seharus nya pengalaman sebagai kpps sangat diutamakan,bukan merekrut orang baru yang belum pengalaman sebagai kpps. Padahal Kami sebagai anggota kpps saat pilpres,mengutamakan pengalaman seperti terterah dalam riwat hidup.sambung op. Awak Paduka9 mengkonpirmasi hal i...