Wajib Tahu!!Gubernur Jambi diGugat,Sidang digelar tanggal 17 Februari,Terkait Angkutan Batubara
paduka9.com-Jambi.
Dari Mahkamah Agung RI ,LPKNI Mendapat RELAAS PANGGILAN SIDANG / RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN Panggilan Sidang / Pemberitahuan yang dikirim dari Nomor Perkara : 23/Pdt.G/2025 yang akan digelar Senin.(17/2/25 di PENGADILAN NEGERI JAMBI .
Panggilan Sidang ini dapat di lihat pada e-Court Mahkamah Agung RI pada Menu Detil dalam Perkara Nomor :23/Pdt.G/2025/PN Jmb
untuk diketahui Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI) melalui Kuasa Hukum Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia telah melayangkan Surat Gugatan kepada Pengadilan Negeri Jambi ,24 Januari lalu.
Hal ini dipicu karena ketidakpatuhan para pengemudi angkutan Batubara di Jambi yang melintas dijalan umum yang sudah dilarang untuk dilewati, dan terhadap ketidaktegasan Pemprov Jambi dalam menjalankan Instruksi Gubernur yang telah dikeluarkan.
pelanggaran ini tidak hanya mencederai kebijakan yang telah dibuat pemerintah, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan umum. Kasus kecelakaan akibat angkutan batubara sudah sering terjadi, bahkan telah merenggut banyak nyawa.
Hal ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yang setiap harinya harus menghadapi risiko besar di jalan raya akibat kendaraan batubara wyang masih bebas melintas (red)
adapun Berdasarkan instruksi Gubernur (INGUB) Nomor : I/INGUB/DISHUB/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Jambi yang telah dikeluarkan oleh Pemprov Jambi. Dan berdasarkan hasil Berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Umum Batubara, yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 lalu.
Tidak tanggung-tanggung, Lembaga yang telah memiliki 50 perwakilan di seluruh Indonesia itu melibatkan Gubernur Jambi dan Forkopimda Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi dalam gugatan perkara nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb.
ditemui awak media kurniadi hidayat :"Intinya begini, inikan aturan sudah dibuat. Ya, jangan dilanggar, namun masih ada yang melintas di jalan, ini ada apa ?" sebut Kurniadi Hidayat (5/2/25).
dalam surat Gugatan Adapun pimpinan lainnya turut tergugat dalam gugatan perkara tersebut. Diantaranya adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Komandan Resort Militer (Danrem) 042/Garuda Putih, Kejaksaan Tinggi Jambi (KAJATI), dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.Jelasnya.
ia menambahkan"InGub soal angkutan batubara ini harus diperjelas dan dipertegas, kenapa masih ada pengusaha yang tidak terbit terjadi keputusan bersama forkopimda, apa ini ada indikasi tambang kordinasi sehingga bebas melintas walaupun sudah ada larangan" Geram kurniadi.
" Kami berharap ada kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berdasarkan itu semua maka terbitlah Instruksi Gubernur. Dan hal itu juga berdasarkan hasil musyawarah yang telah disepakati oleh unsur Forkopimda Provinsi Jambi dalam berita acara Komitmen Bersama dalam Pengendalian Permasalahan Angkutan Batubara di Jambi. " Lanjut Kurniadi Hidayat.
" Jika harus dilanggar mengapa Pemprov Jambi harus repot-repot buat aturan dan mengadakan acara rapat seremonial yang akhirnya para pengemudi mendapatkan izin untuk melintas di jalan umum yang sudah dilarang tersebut. Kami berharap Pemprov Jambi bersama unsur Forkopimda tegas dalam menegakkan aturan yang sudah disepakati bersama" tutup Kurniadi Hidayat.
(joko).