-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan



 




Indeks Berita

Iklan

Curanmor Oleh Residivis di Jambi Diamankan Polisi

Minggu | Oktober 27, 2024 WIB | 1890All View Last Updated 2024-10-28T05:52:58Z
Paduka9.com
Jambi - Polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian motor di Kota Jambi. Para pelaku yang telah meresahkan masyarakat itu telah beraksi lebih dari 10 lokasi di Jambi.

Salah satu pelaku pencurian yang diamankan yakni Dian Saputra (27) warga RT 33, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dian merupakan residivis kambuhan yang baru saja bebas dari penjara.

Dian beraksi dengan temannya, Irwandi Saputra (21) warga RT 9, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Selain itu, polisi juga menangkap penadah barang curian bernama Rizki Fauzi (30) warga RT 19, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo.
Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Ipda Joko Susilo mengatakan komplotan pelaku curanmor ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan bersama antara Polsek Kota Baru, Polsek Telanaipura, dan Unit Ranmor Polresta Jambi. Hal ini lantaran pelaku teridentifikasi telah beraksi berulang kali di Kota Jambi.

"Di Polsek Kota Baru ini ada 5 TKP, selain itu ada 2 TKP di Telanaipura, 2 di Jambi Selatan, dan di Mendalo (Muaro Jambi) ada juga," ujar Joko, Kamis (24/10/2024).

Dua pelaku, Dian dan Irwandi ditangkap pada Senin (21/10), saat berada di eks lokalisasi Pucuk. Sedangkan, pelaku penadahan diamankan di rumahnya.

Joko menerangkan, pelaku biasanya beraksi dengan menggasak motor di parkiran kosan, kampus, dan tempat keramaian di Jambi. Dua pelaku, Dian dan Irwandi, beraksi secara bergantian dalam memantau situasi lokasi target motor pencuriannya.

"Mereka bergantian, kadang ada yang jadi joki dan kadang yang menjadi eksekutor," ucapnya.

la menambahkan, motor curian dijual pelaku

dengan harga variatif sesuai dengan tipe
Saat ini, para komplotan pencurian sepeda motor ini sudah diamankan di Polsek Kota Baru. Dua pelaku pencurian akan disangkakan Pasal 363 KUHP, sedangkan pelaku penadaham dijerat Pasal 480 KUHP.

(Joko).

IKlan

×
Selamat Datang Paduka9