Narasumber dari Tim Divkum Polri yang hadir antara lain KBP M.L. Jhon Mangundap, S.H., S.I.K. (Ketua Tim) didampingi Kabidkum Polda Jambi Kombes Pol John Ginting. SIK, MH AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H., Penata Tk1 Woro Hesty Wulansari, S.E., dan Penda Tk1 Sihabudin. Peserta kegiatan ini meliputi perwira dan bintara dari masing-masing Bag dan Sat yang telah ditunjuk.
Ketua Tim Divkum Polri dalam sosialisasi ini menyampaikan bahwa latar belakang dikeluarkannya perpol, yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana Polri secara umum berwenang mengeluarkan Perpol.
"Sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 15 (1) huruf e, bahwa dalam menyelenggarakan tugas pokok, Polri secara umum berwenang mengeluarkan perpol dalam lingkup kewenangan administrasi kepolisian," jelas Kombes Mangundap.
Dikatakannya lagi, perpol yang dikeluarkan oleh Polri dalam rangka pemeliharaan ketertiban dan menjamin keamanan masyarakat.
"Terdapat beberapa jenis perpol, yaitu Peraturan Polri, Peraturan Kapolri, Peraturan Kepala Satuan Fungsi, Peraturan Kapolda dan Peraturan Kapolres," terangnya lagi.
Adapun prosedur penyusunan peraturan Kapolres, dimana terlebih dahulu dibentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) yang dilengkapi dengan surat perintah, lalu membuat dan membahas rancangan peraturannya berupa SOP oleh Pokja.
Kemudian, sambung Kabag Verifkumpol, hasil rancangan tersebut dikirim kepada Kapolda, yang sebelumnya diteliti terlebih dahulu oleh Sekretariat Umum (Setum) Polda.
Kegiatan ini dihadiri oleh Waka Polres Muaro Jambi KOMPOL Andi Musahar, S.H., para Kabag dan Kasat Jajaran Polres Muaro Jambi, serta Kasikum dan anggota Polres Muaro Jambi. (*)