Paduka9.com
Jambi-Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI)dengan tegas berikan Surat Bersifat Somasi Kepada BPOM Prov.Jambi dan Meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk melakukan audit atas anggaran yang ada di BPOM Provinsi Jambi.
Hal ini dikarenakan adanya peredaran beberapa merk Obat tanpa ada resep dokter dan Tenaga teknis Farmasi (apoteker)
LPKNI sebelumnya Sudah melaporkan ke BPOM Jambi namun hanya sekedar seremonial saja.
Unruk Diketahui pada 27/5/2024 LPKNI telah menyurati 5 (lima) apotek perihal obat dilarang di jual bebas yaitu :
Apotek KDA Sipin
Apotek Sipin
Apotek K-24 Sipin
Apotek K-24, Telanaipura,
31/8/2024 LPKNI kembali menemukan obat yang dilarang di jual bebas pada 2 (dua) Apotek lainnya yaitu Apotek Mitra Mayang Jambi dan Apotek Mayang Juanda Jambi, tetap masih beredar.
Adapun LPKNI juga menyampaikan melalui surat ke BPOM Jambi dengan Surat Nomor 004/SM-LPKNI/IX/2024 tanggal 02 September 2024 (terlampir) ditanggapi Namun hanya seremonial saja.
dan pada tanggal 05 September 2024 kembali LPKNI menemukan beberapa merk obat yang harusnya menggunakan resep dokter masih di jual bebas di Toko Alfamart yang berada didalam Bandara Sultan Thaha Jambi (bukti terlampir) yang diduga tidak memiliki izin toko obat dan tidak memiliki tenaga teknis ke Farmasian (Apoteker)
Sebagai penerima tembusan surat, LPKNI meminta kepada Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memanggil BPOM Provinsi Jambi atau pihak terkait lainnya karena lalai dalam pengawasan, dimana telah ditemukan oleh LPKNI beberapa merk obat yang seharusnya harus menggunakan resep dokter namun dapat di jual bebas tanpa resep dokter.
Meminta juga kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk melakukan audit atas anggaran yang ada di BPOM Provinsi Jambi karena lalai dalam pengawasan, dimana telah banyak ditemukan oleh LPKNI beberapa merk obat yang seharusnya harus menggunakan resep dokter namun dapat di jual bebas tanpa resep dokter.
Sebagai tembusan meminta BPOM Republik Indonesia untuk mengevaluasi kinerja Kepala BPOM Provinsi Jambi beserta staf karena lalai dalam pengawasan, dimana telah banyak ditemukan oleh LPKNI beberapa merk obat yang seharusnya harus menggunakan resep dokter namun dapat di jual bebas tanpa resep dokter, dan apabila terbukti untuk dapat mengganti Kepala BPOM Provinsi Jambi.
Sebagai penerima tembusan surat, meminta Dinas Kesehatan Provinsi Jambi agar dapat memberikan sanksi kepada apotek-apotek yang telah menyalahi aturan yang berlaku.
Selanjutnya,LPKNI meminta Kepala Bandara Sultan Thaha Jambi, Tegas Kepada Apotik dan Supermarket yang berada di wilayah Bandara Untuk Tidak Menjual Beberapa merk obat bila tidak memilik izin dan tenaga teknis Farmasi.(RED).
Sesuai Visi dan Misi LPKNI : berdasarkan Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No.89 tahun 2019 yang memiliki Azas dan Tujuan berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum, dengan ini kami ingin menyampaikan terkait peredaran obat-obatan yang di larang dijual bebas di pasaran.(red).
Ditemui wartawan (16/9/24)Kurniadi Hidayat Menegaskan,"Kami dari LPKNI mengirim surat somasi ke BPOM Provinsi Jambi terkait peredaran obat-obatan di masyarakat"Tegas Kurnia
Selanjutnya "Hal ini sebagai tupoksi kami kontrol sosial dan menjalankan tupoksi perlindungan konsumen" tutupnya.
(Joko)